Karawang,– Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari membuka kegiatan sosialisasi dan peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan tema “Pahami Aturannya, Tunaikan Kewajibannya” di Hotel Swiss BellIn Karawang, Rabu (27/2/2019). Kegiatan tersebut mengundang beberapa narasumber dari Kejaksaan dan Bidang Hukum Pemkab Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan rasa terimakasihnya untuk para wajib bayar yang telah taat dalam membayar pajak. Dikatakan Kang Jimmy, sapaan akrab Wabup, pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha tersebut sangat membantu pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan daerah. Kata Wabup, dasar hukum Pemkab dalam pajak daerah tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 kemudian dilengkapi beberapa Peraturan Daerah (Perda). Perda no 4 tahun 2011 dan Perda no 5 2011. “Terakhir yang paling update adalah Perda no 15 tahun 2018,” katanya.
Semua itu, kata wabup, adalah bekal bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk meneruskan cita-cita luhur dari otonomi daerah. Dimana, nafas dan jiwa dari UU 28 tahun 2009 itu adalah pemerintah mengapresiasi kepada pemerintah daerah untuk mengeksplorasikan segala potensi di daerah. Ada 11 jenis pajak yang wajib dimaksimalkan Bapenda. Diantaranya, hotel, resto, hiburan, parkir, reklame, PJU, mineral dan logam, bebatuan, walet, PBB dan BPHTB. Wabup juga memberikan saran untuk Bapenda untuk memaksimalkan pendapatan melalui pajak yakni dengan cara mempersempit kerja di kantor dan memperbanyak komunikasi dengan wajib banyak.
Sementara, Kepala Bapenda Karawang, Asikin mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan kejelasan dan pemahaman bersama tentang mekanisme dan aturan pengelolaan pajak daerah yang berlaku saat ini. Kegiatan itu dihadiri 170 peserta. Terdiri dari 41 wajib pajak hotel, 47 wajib pajak parkir, 73 wajib pajak hiburan, dan sisanya terdiri dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan staf Bapenda. (diskominfo)