Tugas Pokok dan Fungsi
Seiring dengan perubahan social yang terjadi akhir-akhir ini, menuntut setiap mobilitas usaha manusia harus terprogram dan focus pada tujuannya. Pada masa sekarang, teknologi informasi telah menggantikan peran-peran manusia secara manual.
Teknologi Informasi sangat berpengaruh dalam proses kehidupan sehari-hari. Semua aspek kehidupan itu tidak luput dari peranan teknologi informasi dan manfaat yang dapat kita rasakan. Semua bidang sangat membutuhkan manfaat dari teknologi informatika, baik untuk kepentingan pemerintah maupun swasta untuk melancarkan semua proses kegiatannya.
Peran teknologi informasi sangat berperan penting dalam terjadinya komunikasi antar manusia, dengan adanya teknologi informasi, maka komunikasi tidak mengalami hambatan, baik hambatan jarak, waktu maupun Negara, dengan adanya teknologi informasi segalanya menjadi mudah.
Selanjutnya berkenaan dengan pengembangan e-Government di Indonesia yang terus bergulir dan berjalan sejak dikeluarkannya Instruksi Pesiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Instruksi tersebut mengamanatkan setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional. Melalui pengembangan e-Government, dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.
Bagi Pemerintah Kabupaten Karawang pemanfaatan teknologi informasi sebenarnya bukan hal baru yang diterapkan dalam tata kelola pemerintahannya. Berbagai inisiatif pemanfaatan teknologi informasi pemerintahan telah berhasil diwujudkan meskipun keberhasilan mewujudkan berbagai inisiatif tersebut belum sepenuhnya dapat diimbangi dengan keberhasilan dalam pengambilan nilai manfaatnya. Sebagai gambaran beberapa aplikasi sistem informasi sesuai dengan portofolio tugas pokok dan fungsi organisasi kerja, sudah terbangun di beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Namun demikian, apabila parameter yang digunakan untuk mengukur keberhasilan penerapan teknologi informasi di beberapa instansi tersebut adalah sejauh mana aplikasi system informasi bagi sebuah instansi pemerintah menjadi alat kemudahan sesuai dengan fungsi sebuah sistem informasi yang dapat meningkatkan kinerja dan mendukung pengambilan keputusan, maka kenyataannya nasib dari aplikasi sistem informasi tersebut banyak terjebak masuk pada kondisi gagal.
Faktor berpengaruh sebagai penghambat keberhasilan adalah bahwa inisiatif yang begitu besar dalam pemanfaatan teknologi informasi pada Pemerintahan Kabupaten Karawang belum berjalan sesuai arah yang menuju tercapainya tujuan holistic penerapan teknologi informasi pemerintahan. Dimana penerapan teknologi informasi bagi pemerintahan khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Karawang seharusnya jangan hanya sekedar euphoria terhadap tren penggunaan teknologi yang sedang berkembang. Akan tetapi yang terpenting adalah memahami tujuan sebenarnya dalam pemanfaatan sebuah teknologi, yang tentunya jangan pemerintah saja yang bisa merasakan manfaatnya, namun harus bermuara pada masyarakat. Dengan demikian, hal yang sangat sulit dibuktikan bagaimana sebuah penerapan teknologi pada tata kelola pemerintahan bisa mensejahterakan masyarakat, akan dapat dibuktikan.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui rencana Kegiatan Pengembangan e-Government berinisiatif untuk lebih mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan dalam jargon sebagai e-Government Kabupaten Karawang, dengan menyesuaikan terhadap pesatnya perkembangan teknologi indromasi dan ekspektasi terhadap keberhasilan tercapainya tujuan pengembangan e-Government Kabupaten Karawang.
Selanjutnya berkenan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, serta terbentuknya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, salah satunya adalah terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang serta petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Karawang No 56 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
Visi dan Misi
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Teknologi Informasi di daerah. Dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Karawang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021, yaitu :
“Karawang Yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur”, selanjutnya dalam upaya menjabarkan Visi Pemerintah Kabupaten Karawang tersebut, maka Dinas Kominfo Kabupaten Karawang mempunya misi sebagai berikut :
-
Meningkatkan pengembangan Infrastruktur teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan aplikasi, muatan layanan informasi public, standarisasi dan pemanfaatan jaringan teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) serta keamanan informasi dan persandian dalam rangka optimalisasi pelayanan public.
-
Meningkatkan kuantias dan kualitas pemberitaan, dokumentasi serta informasi melalui pemberdayaan dan pengembangan media massa dan media baru.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi public, diseminasi informasi dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat.
-
Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Aparatur di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang didukung oleh sarana dan prasarana penunjang yang memadai, serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).