Karawang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) CSIRT bagi Agen Penanganan Insiden di Perangkat Daerah dan Kecamatan di lingkungan Pemkab Karawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rapat Bappeda Kabupaten Karawang, Selasa (8/11/2022).
Kepala Bidang Persandian pada Diskominfo Kabupaten Karawang, H. Ade Kurnia menuturkan, bimtek ini untuk melaksanakan sosialisasi terbentuknya tim tanggap insiden keamanan komputer Pemkab Karawang yakni KarawangKab-CSIRT.
"Tentunya untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi insiden siber di Kabupaten Karawang," ujarnya.
Sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber, dan Perda Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
"Dan juga mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Informasi, Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE di Pemkab Karawang serta Keputusan Bupati Karawang Nomor 046/KEP.70-HUK/2022 tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemkab Karawang," katanya.
Bimtek ini diisi oleh narasumber dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Badan Siber dan Sandi Negara dan Agen Penanganan Insiden di Perangkat Daerah dan Kecamatan di lingkungan Pemkab Karawang yang hadir secara langsung dan secara daring melalui Video Conference Zoom. (diskominfo)