Karawang,- Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Karawang resmi dibentuk, Rabu (23/9/2020).

Tim tersebut dilaunching langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, di Mapolres Karawang.

"Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan bekerja secara mobile mencari warga yang melanggar protokol kesehatan. Jika menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin.

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan juga bervariasi, dari mulai kategori ringan, sedang, hingga berat.

Pemberian sanksi itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Karawang Nomor 63 Tahun 2020.

Kapolres mengakui tim penindak itu sebenarnya sudah beroperasi mendisiplinkan masyarakat sejak beberapa waktu lalu melalui operasi yustisi protokol kesehatan.

"Launching ini juga dalam rangka sosialisasi bahwa timnya sudah ada dan bergerak di masyarakat," ujarnya.

Ia menyampaikan, Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Karawang dan Kodim 0604/Karawang.

Bahkan, menurut Syahduddi, tim tersebut juga telah dibentuk di tingkat Polsek jajaran Polres Karawang.

Pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Karawang mematuhi protokol kesehatan setiap saat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dari mulai mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," pungkasnya.