Karawang, - Sebagai tindakan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di wilayah perusahaan di Karawang, Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Penanganan (GTPP) Covid-19, Drs. H. Acep Jamhuri mengatakan, ada lima hal yang harus diperhatikan perusahaan.

Kata dia, yang pertama perusahaan wajib melakukan tes swab kepada Karyawannya. Yang kedua didalam ruangan perusahaan ventilasi udara harus baik. Ketiga sistem laporan setiap karyawan wajib melaporkan perjalanannya.

"Misalnya karyawan dalam seminggu jika berada dirumah kemana saja melakukan perjalanan itu harus ada laporannya," kata Sekda.

Sekda mengatakan, setiap perusahaan harus melaporkan perkembangan terkonfirmasi positif didalam perusahaan ke Pemkab Karawang.

"Supaya tracking-nya jelas dan penanganan terkonfirmasi Covid-9 jelas. Sehingga dengan pelaporan tersebut pemerintah bisa mendampingi. Misalkan dengan harus ditutup sementara atau pada tersegmentasi tertentu," pungkasnya.