Karawang - Untuk menegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terus melakukan penyisiran tempat kos-kosan yang ada di wilayah perkotaan Karawang diduga disalah gunakan.

Hal tersebut untuk menekan penyakit masyarakat (Pekat) yang dikhawatirkan menyimpang dari norma agama dan sosial.

Demikian diungkapkan Kabid Trantibum Satpol PP Karawang, Dadang Taufik, Kamis (17/9/2020).

"Pada dasarnya kita sesuai dengan pengaduan dari masyarakat. Kemudian kita tindak lanjuti dengan kroscek lokasi. Jika benar, kita lakukan operasi," katanya.

Ia mengatakan, minggu lalu menjaring sekitar 10 pasang yang bukan pasangan resmi suami istri. Alhasil pihaknya membawa mereka ke Mako Satpol PP untuk diminta keterangan.

"Jika tidak bisa membuktikan kalau mereka itu pasangan yang sah kita patut menduga. Pasangan bukan muhrim bersama di tempat kosan pastinya semua orang tandatanya," katanya.

Setelah bidang Trantib mendata, selanjutnya diserahkan kepada bidang PPUD Satpol PP untuk ditindak lanjut ke persidangan Pengadilan Negeri Karawang.

"Sebagai efek jera dan pembelajaran yang lain. Termasuk pemilik kosan diberikan teguran," kata dia.

Namun demikian, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini tidak seperti hari normal biasanya. Lebih sedikit dibandingkan sebelum ada pandemi. Akan tetapi, tetap ada saja yang terjaring pekat.

"Kita utamakan tempat yang menjadi pengaduan masyarakat. Kemudian hasil investigasi dari internal Satpol PP," jelasnya.

Dikatakan, operasi pekat secara rutin dilakukan setiap bulan. Tiap kali operasi dipastikan menjaring pasangan. Bahkan ia mendata usia yang terjaring itu usia milennial.

"Tiap bulan operasi kita lakukan. Pantau terus kos-kosan yang menjadi laporan masyarakat. Apalagi tempat yang pernah terjaring," pungkasnya.