Karawang, ‐ Setelah libur Hari Natal, BKPSDM Kab.Karawang langsung melakukan sidak ke Perangkat Daerah. Enam tim langsung diturunkan secara serentak untuk melakukan pengecekan personil. Sidak ini dilakukan untuk menghindari banyaknya pegawai yang tidak masuk kerja di tiga hari kerja terakhir dipenghujung tahun 2020.

Sebelum libur hari Natal, BKPSDM Kabupaten Karawang telah menyampaikan himbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 800/6601/BKPSDM/2020 tanggal 15 Desember 2020, untuk mentaati beberapa hal selama menjalani liburan ini.

Hal‐hal yang harus ditaati tersebut adalah tidak melakukan perjalanan keluar kota, tetap memperhatikan protokol kesehatan, memanfaatkan libur cuti bersama untuk meningkatkan kebersamaan keluarga. bagi ASn yang tidak mentaatinya dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat.

"Selain hal‐hal yang harus ditaati tersebut, dalam surat edaran tersebut juga membatalkan cuti tahunan bagi ASN yang sudah mendapatkan ijin cuti tahunan tetapi belum melaksanakn cuti tersebut" kata Asep Aang Rahmatullah, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang. Pembatalan cuti tahunan yang dilakukan diakhir tahun bersamaan dengan libur panjang ini, dilakukan untuk menghindari perjalanan ke luar Karawang.

"untuk itulah kita melakukan sidak paska libur ini, untuk mengetahui kepatuhan pegawai dalam mentaati himbauan yang telah disampaikan sebelumnya. tingkat kehadiran pegawai paska libur natal hari pertama mencapai 96,07 persen, sisanya 3,93 persen tidak hadir (60 orang), dengan alasan WFH 30 orang, Dinas Luar 20 Orang, Cuti 5 orang, Sakit 31 orang dan alfa 4 orang" Kata Asep Aang Rahmatullah.

"Pegawai yang tidak hadir, dievaluasi kembali alasan ketidak hadirannya, jika tidak sesuai dengan ketentuan, wajib dikenakan hukuman disiplin pegawai sesuai PP 53 tahun 2020 oleh atasan langsungnya secara berjenjang " lanjut Asep Aang. “Himbauan tersebut juga harus dipatuhi dalam menjalani libur tahun baru yang akan datang” tambahnya.

Dalam waktu dekat, kabupaten karawang akan melaksanakan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2020 dalam suatu wilayah tertentu. “Kami mengajak seuluruh ASN agar Bersama mensosialisasian dan mentaati pelaksanaan PSBM tersebut dimulai dari keluarga, tetangga, saudara dan lingkungan kita. Marilah kita sama‐sama membantu rekan‐rekan kita tenaga kesehatan yang berjibaku menangani wabah covid‐19, dengan mentaati himbauan tersebut dan PSMB. dan kita sama ‐sama berdoa agar mereka dan kita semua dijauhkan dari wabah pandemi ini" pungkas Asep Aang.




Halo wargi Karawang, untuk informasi lebih lengkap. Wargi bisa akses melalui web berikut :
covid19.karawangkab.go.id

Data tersebut silakan digunakan wargi untuk proaktif agar saling mengingatkan untuk menjaga diri dan mengurangi interaksi sosial di zona merah dan hitam, tanpa reaksi sosial berlebihan.

KITA HARUS TETAP TENANG, TINGKATKAN KEWASPADAAN, DAN SELALU TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 3M:
- MENJAGA JARAK
- MENCUCI TANGAN
- MEMAKAI MASKER


Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id