Karawang,- Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang melakukan operasi bus antar jemput karyawan guna mematuhi protokoler kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan Karawang, H. Arief Bijaksana mengatakan, operasi dimulai sejak kemarin, Rabu 30 September 2020. Dishub bersama tim gabungan terdiri Kepolisian, TNI dan Satpol PP menyampaikan sosialisasi wajib menjalankan protokoler kesehatan.
"Kita setiap hari akan melakukan operasi bus antar jemput karyawan," katanya, Kamis (1/10/2020).
Hal tersebut, Arief menjelaskan dikarenakan ada klaster industri covid-19. Sehingga tim gabungan akan memperketat keluar dan masuknya kendaraan karyawan.
"Untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Karawang," jelasnya.
Hasil operasi kemarin, Kadishub menyatakan sudah 50 persen bus antar jemput karyawan mematuhi protokoler kesehatan. Meski di dalam bus, karyawan tetap harus menggunakan masker dan jaga jarak tempat duduk.
"Di dalam bus kita sarankan tidak berdesak desakan. Kemudian memakai masker dan mencuci tangan," pungkasnya.