Karawang,- Sekda Kab. Karawang, H. Acep Jamhuri menerima kunjungan audiensi Pengurus Persatuan Seniman Karawang (Persenika) di Ruang Rapat Sekda, Rabu (20/1/2021) pagi.
Kegiatan tersebut mematuhi protokol kesehatan karena Sekda hanya menerima 3 perwakilan pengurus Persenika.
Iwan Portal selaku Ketua Umum Persenika menyampaikan tiga hal yang menjadi pembahasan dalam audiensi tersebut yaitu, meminta penjelasan perkembangan tentang covid-19 di Karawang, menanyakan fungsi sosial satgas covid desa dan mengeluhkan kondisi perekonomian pasca para seniman dilarang tampil untuk mengisi hiburan.
"Untuk soal izin menyelenggarakan acara atau hajat, satgas covid desa kadang ada yang berbeda beda di sejumlah wilayah. Ada yang longgar diperbolehkan. Namun ada yang saklek dan benar benar dilarang," kata Iwan kepada Sekda.
Para seniman, kata Iwan, mengeluhkan pelarangan tersebut bukan karena tidak taat terhadap aturan, namun yang dibutuhkan adalah alasan kenapa bisa terjadi pembubaran.
"Jangan hanya alasan covid. Perlakukan juga kami dengan sedikit santun. Tolong berikan informasi yang jelas dari Satgas Covid desanya," ucapnya.
Sekda menanggapi keluhan dan pertanyaan pengurus Persenika dengan menyarankan agar para seniman membuat aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 saat mengisi atau menggelar acara hiburan.
"Nanti Karawang kan PSBM. Akan ada pemetaan wilayah untuk penentuan zona, mana yang boleh diizinkan gelar acara hiburan, mana yang tidak boleh. Nanti kita kaji lagi. Mungkin itu bisa dijadikan bahan pertimbangan," ujar Sekda.
Halo wargi Karawang, untuk informasi lebih lengkap. Wargi bisa akses melalui web berikut :
covid19.karawangkab.go.id
Data tersebut silakan digunakan wargi untuk proaktif agar saling mengingatkan untuk menjaga diri dan mengurangi interaksi sosial di zona merah dan hitam, tanpa reaksi sosial berlebihan.
KITA HARUS TETAP TENANG, TINGKATKAN KEWASPADAAN, DAN SELALU TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 3M:
- MENJAGA JARAK
- MENCUCI TANGAN
- MEMAKAI MASKER
Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id