Karawang,- Sejak aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar) diluncurkan pada 22 Februari 2019 lalu, sebanyak 400 warga melayangkan pengaduan. Kebanyakan warga bertanya terkait infrastruktur, transportasi, dan birokrasi pemerintahan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Karawang, H. Yasin Nasrudin mengungkapkan, dibandingkan dengan program penerimaan aduan warga di tahun sebelumnya, yaitu SMS/WA Gateway dan Lapor, aplikasi Tangkar lebih banyak mendapat respon dari masyarakat. "Tahun sebelumnya, dalam setahun kita menerima 272 pengaduan masyarakat, sedangkan Tangkar, 3 (tiga) minggu sejak diluncurkan, sudah masuk 400 aduan masyarakat,” ungkap H. Yasin Nasrudin, Kamis (14/3/2019). Dari 400 aduan masyarakat itu, 246 diantaranya sudah selesai, 70 sedang dalam proses, dan 81 lainnya menunggu respon dari admin di masing-masing Perangkat Daerah. Sementara Diskominfo bertindak sebagai koordinator admin. "Jika ada aduan masyarakat yang belum direspon, kami akan mendorong para admin untuk segera meresponnya.

 

Tangkar juga bisa diakses melalui media sosial, seperti facebook dan instagram,” jelasnya. Ia mengungkapkan, aplikasi Tangkar memiliki 76 admin, yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, BUMN dan BUMD seperti PDAM, Telkom, dan PLN juga intansi pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Karawang, dan Samsat. Warga yang mengakses aplikasi tersebut, diwajibkan menyertakan nomer induk kependudukan. Admin Tangkar, beliau menambahkan, kemudian memiliki waktu 24 jam untuk menjawab aduan masyarakat tersebut, sedangkan warga yang telah menerima jawaban dari admin, memiliki waktu 48 jam untuk memberi respon atau jawaban atas penjelasan admin. Selain diakses melalui telepon pintar, aplikasi ini juga dapat diakses melalui website. 

 

Ia menambahkan, pembuatan aplikasi Tangkar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang. Aplikasi tersebut diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkat bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Sebelumnya, Pemkab Karawang menjalin kerjasama dengan Pemkot Tangerang, berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang e-goverment. Berkat kerjasama tersebut, Pemkot Tangerang memberikan aplikasi aduan masyarakat berbasis online. Di Tangerang aplikasi aduan masyarakat ini diberi nama Laksa. "Aplikasi tersebut kemudian diubahsuaikan oleh Pemkab Karawang dengan nama Tangkar. Sepenuhnya Gratis, tidak ada biaya dalam program ini,” katanya. Ia juga mengungkapkan, ada 22 aplikasi yang diberikan Pemkot Tangerang kepada Pemkab Karawang. Hingga saat ini, baru dua aplikasi yang diadopsi oleh Pemkab Karawang, secara cuma-cuma alias gratis. Di antaranya Tangkar dan Sistem Informasi Tanggap Petugas (SIGAP). (diskominfo)