Karawang,- DPRD Karawang menggelar rapat paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2021, yang diadakan di Gedung DPRD Karawang, Rabu (30/9/2020).
Rapat tersebut dihadiri oleh PJ. Bupati Karawang Ir. Yerry Yanuar, Sekda Karawang Acep Jamhuri, segenap anggota DPRD Karawang serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang.
Dalam paparanya, Pj Bupati Yerry mengatakan, perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi. Secara substantif, perubahan dimaksud merupakan penyesuaian penyesuaian atas capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Sebagaimana diketahui bersama bahwa terjadinya wabah covid-19 telah mengakibatkan pemerintah daerah harus melakukan pergeseran anggaran secara konstruktif. Pergeseran anggaran yang dilakukan sebanyak lima kali melalui perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020. Tentunya telah disesuaikan dengan arahan, kebijakan serta petunjuk dari pemerintah pusat," katanya.
Adapun Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan saat ini, lanjut dia, selain menyesuaikan pergeseran dimaksud juga telah mempertimbangkan perkembangan situasi dan realisasi APBD, serta memperhitungkan prediksi sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 dan secara substantif, materi perubahan APBD TA 2020 ini tetap mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.
Menurunya target pendapatan secara signifikan, tentunya berdampak langsung terhadap belanja daerah. Selain harus melakukan pergeseran belanja untuk penanganan pandemi covid-19 bidang kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan alokasi belanja dengan turunya pendapatan, dengan tetap mengupayakan pemenuhan target RPJMD dan janji bupati serta persiapan pelaksanaan Pilkada 2020.
"Pada rancangan perda tentang perubahan APBD TA 2020 ini, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 4 Trilyun 418 Miliar R 337 Juta 131 ribu 291 rupiah atau turun sebesar
Rp. 184 Milyar 473 juta 289 ribu 700
rupiah atau 4,01 persen dibandingkan dengan APBD murni TA 2020" paparnya.