Karawang,- Melalui surat keputusan Kemendikbud nomor 76/M/2019, komplek percandian Batujaya menjadi kawasan cagar budaya nasional. Candi tertua di Indonesia itu diharapkan menjadi daerah tujuan wisata sejarah dan budaya nasional. Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Karawang, Firman Sofyan menjelaskan proses pengajuan komplek percandian Batujaya menjadi cagar budaya nasional memerlukan waktu yang cukup lama. Ia menyebutkan pertama Pemerintah Karawang meminta bantuan tim ahli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan kajian di percandian Batujaya yang dipimpin DR. Lutfi Yondri Dari hasil kajian tersebut terdapat 500 hektar luas lahan percandian, yang dibagi menjadi zonasi inti dan zonasi penyangga. "Zonasi inti ini ditetapkan seluas 337 hektar yang didalamnya terdapat 62 percandian," kata dia. Lebih lanjut, dari hasil penelitian percandian Batujaya telah ada sejak abad ke empat. Merupakan peninggalan dari Kerajaan Tarumanegara. Digunakan sebagai tempat peradaban religi masyarakat Hindu-Budha saat itu. Firman juga menjelaskan jauh sebelum itu, wilayah percandian Batujaya juga ditemukan artefak dan fosil-fosil pra sejarah masyarakat buni. (Diskominfo)