Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Karawang meninjau progres pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Senin (30/5/2022).
Bupati datang didampingi Karawang Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Karawang beserta beberapa jajaran OPD di lingkungan Kabupaten Karawang.
Usai meninjau dan berdiskusi dengan pengembang pasar, Bupati menyatakan progres pembangunan pasar telah mencapai 90 persen.
"Menurut laporan dari PT. VIM sendiri, untuk progres pembangunan Pasar Rengasdengkok ini sudah mencapai 90 persen. Untuk kendala yang ada di lapangan nanti kita akan komunikasikan dan kita akan cari solusi yang terbaik," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan kendala dari beberapa pedagang Pasar Rengasdengklok yang enggan dipindahkan ke Pasar Proklamasi.
"Dalam kebijakan, pasti ada yang pro dan kontra. Itu adalah hal yang wajar, ya. Tapi kalau sebagian besar pro, saya pikir berarti kebijakannya baik. Tinggal nanti yang kontra, kita kasih penjelasan, kita cari solusinya," tuturnya.
Ia mengaku dalam proses pembangunan Pasar Proklamasi, Ia merasa beruntung ada investor yang siap membangun pasar tersebut meskipun di tengah pandemi Covid-19.
"Mengenai perpanjangan kontrak, kita paham mengenai hal tersebut. Apalagi melihat situasi yang masih dalam masa pandemi Covid-19 kemarin dan kita beruntung punya investor yang mau berinvestasi," ujarnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, General Manager (GM) PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) Agung Djajadi Putra mengungkapkan anggaran biaya pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok tersebut menelan anggaran Rp 80 miliar.
"Izin membangunan baru sebanyak 1.165 unit, ada tambahan baru. Untuk harga per meter kios sendiri kita masih sama seperti harga di Pasar Cilamaya. Untuk Lapak Rp 16,5 juta dan kios Rp 19,5 juta. Untuk status HGB di atas HPL 25 tahun diperpanjang 5 tahun, jadi 30 tahun," jelasnya.
Untuk sertifikat sendiri, Ia mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pengurusan mengenai sertifikat pecahan dan sertifikat induk.
"Untuk sertifikat pecahan sedang kami urus dan untuk sertifikat induk sudah jadi atas nama PT. VIM HGB di atas HPL, tapi untuk sertifikat lahan tetap atas nama Pemerintah Daerah," ucapnya.