Karawang,- Setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi keistimewaan tersendiri bagi narapidana. Pasalnya bertepatan dengan HUT RI, selalu ada remisi 17 Agustus yang diberikan pemerintah. Seperti halnya narapidana di Kabupaten Karawang.

Kalapas Karawang, Lenggono Budi dan Bupati Cellica secara simbolis memberikan langsung penyerahan Remisi Umum kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Klas II A Karawang yang mendapatkan Remisi.

Namun sebelumnya, dengan memanfaatkan Tekhnologi Informasi, pemberian remisi kali ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Video Conference oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"isi penghuni Lapas Karawang saat ini yaitu sebanyak 892 orang. Adapun jumlah Warga Binaan Lapas yang mendapat Remisi sebanyak 485 orang, dengan rincian Remisi Umum 1 (457 orang) remisi umum II (1 orang) dan remisi umum III (27 orang)," ungkap Budi.

Sementara itu, Bupati Cellica mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi karena sudah memenuhi syarat baik substantif maupun administrasi.  Syarat substantif yaitu, warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik.

Kemudian syarat administrasi yaitu, berkas-berkas atas nama warga binaan yang diusulkan lengkap misalnya petikan keputusan pengadilan, dan lain-lain.

"Semoga pelatihan dan pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas ini bisa bermanfaat dan kembali menjadi warga yang berprilaku baik dan bisa membantu membangun Karawang," ucap Bupati.