Jakarta, Kominfo - Selama Pandemi Covid-19, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memacu pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang merupakan prioritas kerja Presiden Joko Widodo.
Melalui Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PANRB menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi online (Disko). Upaya ini dilakukan untuk memastikan capaian reformasi birokrasi pada instansi pemerintah yang terdampak signifikan oleh Covid-19.
Disko tahap kedua mengangkat tema Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan ini akan digelar pada Senin (20/04/2020) dan disiarkan langsung dari akun instagram Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB (@rbkunwas).
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Ronald Andrea Annas dijadwalkan menjadi narasumber pada Disko tahap kedua ini. Tidak hanya mendengarkan paparan, para peserta juga dapat mengajukan pertanyaan terkait kebijakan SAKIP. Pertanyaan dapat diajukan melalui kolom komentar maupun direct message ke akun instagram @rbkunwas. Pertanyaan tersebut dapat dikirim paling lambat pada Jumat, 17 April 2020.
Sebelumnya, juga telah digelar Disko edisi perdana dengan menghadirkan Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Didid Noordiatmoko sebagai narasumber, Senin (13/04/2020). Edisi perdana tersebut membahas mengenai penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) 2020.
Menurut Didid, untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus mampu melakukan 3 hal dasar. “Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; pemerintah yang efektif dan efisien; serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas adalah modal untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya saat menjadi narasumber Disko edisi perdana.
PMPRB merupakan alat monitoring dan evaluasi internal kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melihat kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing. Setiap tahunnya kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus menyampaikan PMPRB secara daring melalui aplikasi pmprb.menpan.go.id.
Tahun ini, Kementerian PANRB memperpanjang batas waktu penyampaian PMPRB hingga 31 Mei 2020. Keputusan tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Bersih dan Melayani tahun 2020.
Dikutip dari : Kominfo.go.id