Bandung,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kini satu langkah lebih baik dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran. Pemkab Karawang mendapatkan peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Wilayah I yang meliputi Sumatera (kecuali Lampung), Banten dan Jawa Barat pada tahun 2018, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) di Hotel Trans Luxury Bandung, Senin (28/1/2019). . Kabupaten Karawang mendapat predikat "B" atau baik. Pada tahun sebelumnya, Pemkab Karawang mendapatkan predikat "CC". Penilaian tersebut menunjukan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Karawang dalam capaian kinerja, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan. Atas hasil tersebut, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana cukup puas atas capaian para ASN Karawang. . Bupati menuturkan, dengan hasil tersebut menunjukkan bahwa kinerja para ASN di Kabupaten Karawang telah membaik. Untuk itu, Bupati Cellica juga menargetkan kinerja ASN terus lebih baik dan berharap agar Kabupaten Karawang bisa mendapatkan predikat sampai A. Meskipun telah lebih baik daripada Kabupaten/Kota lainnya yang masih banyak mendapat nilai C bahkan D, namun hal itu tidak lantas menjadi jumawa. "Kita terus upayakan kinerja para ASN agar jauh lebih baik dalam pelayanan dan penggunaan anggaran," kata Bupati Cellica. . Sementara, Menteri PAN-RB, Syafruddin mengapresiasi sejumlah kabupaten/kota yang telah mendapatkan predikat A dan B. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2018, dilaporkan telah berhasil mencegah potensi pemborosan anggaran yang nilainya mencapai triliunan rupiah. "Saya apresiasi perjuangan para kepala daerah menekan angka pemborosan penggunaan anggaran. Ini juga jadi pemetaan bagi kami, daerah mana saja yang sudah baik kinerjanya dan daerah mana yang masih belum memuaskan kinerjanya.
@diskominfokrwkab Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara implisit dimandatkan melalui Undang-Undang Nomor 47/2003 tentang Keuangan Negara, dan secara eksplisit dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem itu lebih dikuatkan lagi melalui Perpres nomor 29/2014 tentang SAKIP. (diskominfo)