Karawang,- Sebanyak 150 peserta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengikuti sosialisasi pelaksanaan layanan elektronik pengecekan dan surat keterangan pendaftaran tanah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas PPAT menghadapi era digital yang gencar masuk dalam ruang kehidupan masyarakat. PPAT harus dapat menyesuaikan diri mengikuti perkembangan zaman agar tidak tertinggal.
Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan dan Pembinaan PPAT pada Kantor Pertanahan Karawang, Dadang Suratman Sumarna mengatakan, dengan adanya pengecekan secara online akan mempermudah layanan bagi PPAT dalam melakukan proses akte jual beli tanah, akte hibah dan persoalan tanah lainya. Hal ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara PPAT dan petugas pertanahan. "Layanan pengecekan secara online ini sangat penting ditengah situasi pandemi covid 19," papar Dadang.
Ia menambahkan layanan pengecekan langsung secara online ini nantinya dilakukan secara berjenjang menjadi layanan online secara komprehensif. Masyarakat Karawang yang membutuhkan pelayanan PPAT juga akan semakin dimudahkan hingga pengurusan apapun mengenai pertanahan dapat diselesaikan dengan cepat.
Permasalahn pertanahan di Karawang cukup kompleks hingga PPAT perlu mengetahui setiap permasalahan yang ada.Setiap permasalahan pertanahan dapat diselesaikan, salah satunya dengan layanan elektronik seperti ini. PPAT harus dapat menangkap perubahan era digital yang terus mengalami perkembangan.
Halo wargi Karawang, untuk informasi lebih lengkap. Wargi bisa akses melalui web berikut :
covid19.karawangkab.go.id
Data tersebut silakan digunakan wargi untuk proaktif agar saling mengingatkan untuk menjaga diri dan mengurangi interaksi sosial di zona merah dan hitam, tanpa reaksi sosial berlebihan.
KITA HARUS TETAP TENANG, TINGKATKAN KEWASPADAAN, DAN SELALU TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 3M:
- MENJAGA JARAK
- MENCUCI TANGAN
- MEMAKAI MASKER
Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id