Karawang,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Karawang mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat pada 2018 hingga 2020.
"Ada tren penambahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA Karawang Diah Handini Resi Oetomo.
Dari catatan DPPPA Karawang, kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2018 sebanyak 71 kasus.
Rinciannya 29 kasus kekerasan terhadap perempuan, 29 kekerasan terhadap anak, 3 perdagangan orang, dan 10 kasus lain. Jika dirinci lebih lanjut, ada 30 kasus kekerasan fisik, 5 kekerasan psikis, 18 kekerasan seksual, 5 penelantaran, 3 perdagangan orang, dan 10 kasus lain-lain.
"Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi terhadap anak dengan jumlah 12 kasus. Sementara kasus kekerasan seksual pada orang dewasa ada 3 kasus," ujar Diah.
Kemudian pada 2019 terdapat 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rinciannya kekerasan terhadap perempuan 15 kasus, anak 47 kasus, perdagangan orang 3 kasus, dan lainnya 22 kasus.
Jika dirinci lebih lanjut, ada 12 kasus kekerasan fisik, 6 psikis, kekerasan seksual 35, penelantaran 10, perdagangan orang 3, dan 22 kasus lain.
Sementara pada 2020 hingga pertengahan Juni dilaporkan ada 46 kasus, dengan rincian 21 kekerasan terhadap perempuan, 11 kasus kekerasan anak, dan lainnya 14 kasus.
Dilihat dari jenis kekerasannya, ada 12 kasus kekerasan fisik, 5 kekerasan fisik, 12 kekerasan seksual, 4 penelantaran, dan 13 kasus lain.
"Kasus kekerasan seksual yang melapor hingga Juni 2020 ada 12, terdiri dari 2 anak laki-laki, 7 anak perempuan, dan 3 perempuan dewasa," ujarnya.
Diah berharap masyarakat bersedia melapor ke DPPPA Karawang jika mengalami kasus kekerasan. Pihaknya akan melakukan pendampingan, baik secara psikis oleh psikolog maupun saat melapor ke polisi.
"Melalui kader, kami juga senantiasa mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.