Karawang,- 18 Mei 1971 merupakan hari yang sangat penting dan bersejarah bagi insan kearsipan nasional. Pada saat itulah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan ditandatangani, undang-undang yang merupakan momentum kebangkitan dunia kearsipan nasional. Pada undang-undang tersebutlah kehadiran dan eksistensi kearsipan diakui oleh bangsa serta telah meletakkan dasar dan memberikan arah dan pedoman bagi insan kearsipan dalam mengatur gerak dan langkah membangun kearsipan nasional.
Kepala Bidang Arsip pada Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarsipperpus) Kabupaten Karawang, Rr. Oetami Noviana menuturkan, diperingatinya Hari Kearsipan Nasional Ke-51 pada tahun 2022 ini menjadi semangat pihaknya sekaligus mengingatkan bahwa pentingnya arsip dalam pembangunan bangsa mulai dari sejarah hingga menjadi aset penting di Indonesia.
“Seperti biasa karena sudah 51 Tahun arsip ini tetap digaungkan tetap diingatkan untuk kembali tertib arsip, kembali mengingatkan tentang pentingnya sadar arsip, kemudian juga mengingatkan kepada semua bahwa arsip yang ada itu merupakan khazanah kolektif bangsa,” ujar dia ketika ditemui di Kantor Disarsipperpus, (17/5/2022).
Dia menambahkan, semakin berkembangnya zaman, saat ini kearsipan berkembang menuju ke arah digital, dengan demikian pihaknya terus mengikuti perkembangan tersebut dan siap untuk menyesuaikan mulai dari pengembangan sumber daya manusia (SDM) hingga pengenalan dalam sosialisasinya.
“Perlu diketahui juga bahwa arsip sudah menuju digital, dengan diluncurkannya Srikandi yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, kita bekerja sama dengan Kominfo, kalau untuk di Karawang kita masih merintis dan dalam tahap sosialisasi,” paparnya.
Kemudian, lanjut Oetami, pihaknya juga mengajak kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk tertib kearsipan, agar nantinya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk lembaga pemerintah khususnya OPD kembali kami mengingatkan, kembali kami mengajak untuk yuk sadar arsip, yuk tertib arsip karena dengan adanya arsip ini In Syaa Allah akan membantu baik dalam kerjaan kita, pelayanan kita ke depan,” ucapnya.
“In Syaa Allah kami dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang khususnya Bidang Kearsipan akhir bulan ini kami akan melakukan upaya peningkatan pengolahan arsip kepada OPD-OPD yang berada di lingkungan Kabupaten Karawang, hal ini bertujuan untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan pengolahan arsip yang sesuai,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengolahan arsip kepada perangkat pemerintah di desa dan kelurahan, sehingga SDM yang sudah diberikan bimtek tersebut mampu mengolah arsip yang sesuai agar memudahkan mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Awal Juni ini kita akan mengadakan bimtek pengolah arsip untuk desa dan kelurahan, desa dan kelurahan itu ada 309 secara total, kita tidak dapat menyelesaikannya dalam satu tahun, kita akan bertahap, kalau dalam perencanaan kami itu akan diselesaikan dalam waktu sekitar 4 tahun, jadi dalam satu tahunnya 60 sekian,” ujarnya.
“Dengan cara seperti itulah kita mendapatkan SDM yang siap membantu terhadap tertib arsip dan sadar arsip sehingga akan memudahkan kami di Disarsipperpus ke depannya, karena ketika perangkat pemerintah menyerahkan arsipnya ke lembaga kearsipan sudah sesuai,” tambahnya. (diskominfo)