Karawang,- Dalam upaya menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat, Pemkab Karawang lakukan Gebyar Pelayanan Terpadu di tiap Kecamatan, adapun hal yang menjadi landasan hukum yakni Surat Mendagri RI dengan surat Nomor 503/506/SJ, tanggal 28 Januari 2015 Perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah, Pelayanan dilakukan oleh gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik dan Instansi Vertikal seperti Polres dalam hal ini pelayanan SIM pun turut dihadirkan. Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurachadiana langsung turun meninjau Pelayanan Publik Terpadu ini bersama jajaran Pemkab, bertempat di Kantor Kecamatan Rengasdengklok pada Rabu (19/6).
Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan dalam sambutannya, bahwa “Pelayanan terpadu adalah untuk Percepatan Pelayanan di tempat, Pemkab lakukan pelayanan jemput bola, Pemerintah Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Pelayanan Publik Terpadu Keliling di tiap-tiap Kecamatan se-Kabupaten Karawang, sehari full dari pagi hingga sore hari, pelayanan dilakukan oleh gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik, oleh karena itu Saya harapkan bilamana masyarakat yang belum melengkapi administrasi dalam keluarganya sepertia KTP, KK ataupun Akta Kelahiran ataupun pengurusan perizinan lainnya agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin”, ungkapnya.
Disisi lain Bupati menyampaikan, sehubungan lapang Karangpawitan masih dalam proses renovasi, maka dari itu pelaksanaan Upacara hari Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang akan di gelar di kecamatan Rengasdengklok, tepatnya di Tugu Proklamasi ini”, ungkapnya. Terkait anggaran pembangunan untuk Tugu proklamasi ini, Pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan untuk Rulitahu serta jembatan penghubungnya Pihaknya juga menganggarkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang akan dikeluarkan ditahun ini. (diskominfo)