Karawang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengikuti kegiatan Zoom Meeting dalam Rangka Evaluasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo.

Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan peran serta kontribusi sektor industri pengolahan terhadap ekonomi nasional.

Program P3DN secara historis merupakan inisiatif Kementerian Perindustrian yang telah dijalankan sejak beberapa dekade lalu.

Berdasarkan sumber dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Tahun Anggaran 2022, Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 4.848.898.617.000,00, sedangkan untuk Belanja Pengadaan sebesar Rp. 2.538.940.769.661 (52,36% dari APBD Kab. Karawang).

Dengan demikian, dalam rangka mendukung Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pemkab Karawang berkomitmen dalam pembelanjaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar Rp. 1.132.236.020.163,00 (Sumber : SiRUP LKPP RI).

Sesuai arahan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, ia meminta belanja produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ditingkatkan dengan targetnya 40 persen dari Anggaran Pengadaan Barang Jasa (PBJ) daerah untuk belanja produk UMKM - PDN. Untuk itu, Pemkab Karawang akan memaksimalkan realisasi pembelanjan PDN. #karawang