Karawang,- Dukung penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menyerahkan sebanyak 11.530 surat keterangan pengganti KTP Elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Kamis (11/4/2019) malam. Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan mengungkapkan, jumlah warga Karawang yang wajib ber-KTP namun belum memiliki e-KTP sebanyak 6.749 dan pemilih pemula sebanyak 4.781. "Itu kami serahkan untuk kemudian ditindaklanjuti, untuk mereka (warga) memilih," katanya.

 

Ia menyebut, pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap petugas perekaman di setiap kecamatan. Ini sebagai antisipasi bagi warga yang genap berusia 17 tahun pada 17 April dan hendak menyalurkan hak pilihnya. "Kan ada spare waktu dari pukul 12.00 WIB dan 13.00 WIB," katanya. Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengungkapkan, suket pengganti e-KTP tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dibantu pemerintah desa untuk mendistribusikan suket tersebut. Pendistribusian suket tersebut akan dilakukan secara berjenjang. "Besok sudah mulai kita turunkan salinan suket tadi kepada rekan PPK. Sehingga pada saatnya nanti masyarakat yang mempunyai suket tersebut bisa mencoblos pada 17 April 2019 pada pukul 12.00 WIB dan 13.00 WIB," katanya. Ketentuan pemegang suket pengganti e-KTP bisa memilih sesuai dengan keputusan Makhkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PPU-XVII/2019. Pemilih ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). (diskominfo)