Karawang,- pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan menggiatkan sosialisasi larangan merokok dengan menempelkan stiker larangan merokok di sejumlah angkutan umum yang beroperasi diwilayah Karawang di Terminal Klari, Kamis(20/6).Upaya ini sebagai rangkaian hari tembakau sedunia yang diperingati pada 31 Mei lalu. Selain menempelkan stiker larangan merokok, sejumlah petugas Dinas Kesehatan yang didampingi Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta puluhan mahasiswa membagikan selembaran kertas mengenai bahaya rokok dan kawasan tanpa rokok di angkutan umum beserta beberapa kawasan tanpa rokok. "Ada tujuh kawasan tanpa rokok yang perlu diketahui masyarakat. Seperti di kawasan sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bekerja, tempat bermain anak , angkutan umum,dan tempat umum, " kata Kasi promosi pemberdayaan masyarakat Dinkes, Siti Komariah Ningsih. Ketentuan larangan merokok termasuk dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 kawasan tanpa rokok dan kawasan bebas rokok. "Kegiatan ini juga sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menciptakan masyarakat yang bersih dan sehat, " ucapnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat ,khususnya pengguna angkutan umum untuk tidak lagi merokok di dalam kendaraan yang ditumpanginya karena selain dapat mencegah calon perokok yang baru. Larangan tersebut juga bertujuan melindungi perokok yang pasif. "Sering dijumpai penumpang yang seenaknya merokok di dalam kendaraan umum tanpa mempedulikan penumpang lain. Padahal perokok pasif sangat beresiko menghirup zat-zat berbahaya yang terkandung dalam rokok," ujarnya. Pihaknya tidak serta merta melarang para perokok untuk tidak merokok, tatapi lewat imbauan yang ada pada stiker yang sudah dibagikan tersebut timbul kesadaran agar tidak merokok di kendaraan umum," Kami tidak melarang para perokok untuk tidak merokok, sih. Tapi setidaknya sadar tempat dan lihat disekelilingnya, "ucapnya. (diskominfo)