Karawang, - Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2020 yakni dr. Hj. Cellica Nurrachadiana-Aep Syaefuloh, dr. Yesi Karya Lianti MARS-Ahmad Adly Fairuz serta H. Ahmad Zamkhsyari S.Ag- Yusni Rinzani SE., mendeklarasikan diri untuk mematuhi protokol kesehatan selama penetapan calon di Polres Karawang, Kamis 10 September 2020, pagi.

Deklarasi juga dihadiri oleh Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, KPU Karawang, Bawaslu Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. Semuanya sepakat untuk dalam pelaksanaan setiap tahapan Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan sebagaimana diarahkan dari hasil yang dibahas pada rapat koordinasi khusus melalui video conference.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, penerapan protokol kesehatan tak hanya dilakukan oleh para calon, melainkan juga wajib diterapkan oleh para pendukung atau tim sukses Bapaslon.

Sesuai Rakorsus, jika ada yang melanggar dalam tahapan Pilkada Karawang 2020, akan dibahas lebih lanjut lagi sesuai dengan Perda Karawang yang dikeluarkan dan sesuai dengan undang-undang yang nantinya akan diterapkan.

"Khusus untuk kampanye penyelenggaraan sudah jelas ada dari Bawaslu dibantu dari aparat kepolisian dengan Kejaksaan berikut khusus untuk protokol dibantu juga dari Satpol PP dan TNI," kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dalam tahapan kampanye nantinya akan disampaikan secara resmi oleh pihak KPU Karawang karena sudah ada PKPU terkait dengan pelaksanaan kampanye.

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan hal serupa. Dijelaskannya, pelaksanaan kampanye masih bisa dilakukan secara tatap muka, namun peserta terbatas dan adanya batasan-batasan lainnya. "Itupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Kalau di gedung, 50 persen dari kapasitas gedung. Kalau di outdoor maksimal 100 orang," katanya.