Karawang, - Pemkab Karawang mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Hukum dan HAM berupa asimilasi narapidana guna mencegah penularah wabah Covid-19.

Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Lenggono Budi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya lembaga pemasyarakatan dalam mencegah penularan virus covid-19 di Lapas.

“Dasar hukum program sesuai dengan Permen no. 10/2020 bahwa yang sudah memenuhi syarat setengah masa pidana dan juga dua pertiganya itu kurang dari 31 Desember 2020 bisa dirumahkan,” ujarnya.

“Lapas Karawang membina para tahanan dengan pendekatan humanis. Salah satunya dengan memberi kepercayaan kepada mereka untuk berkarya,” imbuhnya.

Tentu ini mengandung resiko, tetapi dengan pendekatan tersebut dan didukung oleh Pemda Karawang maka para napi yang bebas ikut program asimiliasi dapat kembali hidup normal dan tidak melakukan tindak pidana lagi.

Ia berharap agar masyarakat bisa menerima para mantan narapidana ini sesuai pembianan yang dilakukan lapas.