Karawang, - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bidang PUEM Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat meningkatkan perekonomian desa.

Dijelaskan, dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pemerintah menjadikan BUMDes sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan ekonomi di tingkat desa.

"Dari tahun 2015 - 2017 dikendalikan oleh pemerintah, dalam hal ini pihak dinas mengatur untuk anggaran BUMDes 10 persen dari dana desa sebagai pengembangan usaha," kata Agus Somantri, Kabid PUEM DPMPD Karawang, Kamis (24/9/2020).

Lalu pada tahun 2018, 2019 dan 2020 dikembalikan pada kebijakan desa. Jika BUMDes mau pengembangan usaha silakan koordinasi dengan pihak desa, melalui Musrenbang.

"Kemudian analisa usaha dinilai layak atau tidak, lalu mengajukan dalam bentuk proposal diajukan ke desa agar di alokasikan anggaran dana desa," ujarnya.

Ia menjelaskan, dinas sendiri pernah mengadakan peningkatan kapasitas BUMDes tahun lalu yang dibiayai dari APBD Karawang. Namun tahun ini anggaran terpangkas biaya Covid-19.

"Lomba BUMDes tahun ini per kecamatan. Sebagai bentuk meningkatkan motivasi," jelasnya.

Alokasi dana desa untuk BUMDes pihaknya tengah meng update. Intinya ada BUMDes eksis ada dalam pengembangan desa dapat dialokasikan anggaran. Sebaliknya, jika tidak eksis yang tidak ada anggaran.

"Bagi warga ingin partisipasi dalam BUMDes, silahkan ikut pengembangan usaha yang sudah dijalani BUMDes setempat. Tentunya sesuai potensi yang ada," jelasnya.

BUMDes yang sudah berjalan ada berupa simpan pinjam, usaha ekonomi, sewa mesin rontok, usaha kelontongan, usaha pupuk, gas, sembako, peternakan, pertanian. Seperti daerah laut ada juga pindang bandeng dan ada juga jasa internet.

"Harapan kami BUMDes ini lembaga di dukung pemerintah pusat. Kita sama - sama besarkan BUMDes. Berdasarkan potensi desa masing-masing," pungkasnya.