Karawang, - Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karawang, mencatat kembali adanya penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 32 orang dari klaster industri. Juru bicara GTPP Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK mengatakan penambahan hari ini merupakan rekor tertinggi.
"Kami baru saja rapat dengan PJ Bupati Karawang. Hasilnya kami akan berkoordinasi dengan PT. N di Karawang, sebagai cluster baru dan adanya penambahan pasien covid," kata Fitra.
Dijelaskan Fitra, pihak GTPP ingin mengonfirmasi pihak perusahaan untuk mengetahui proses penangan karyawan yang terkonfirmasi positif. Tak hanya itu, pihak perusahaan yang menggelar rapid test dan swab test wajib melaporkan ke dinas kesehatan, minimal ke puskesmas setempat, untuk proses pendataan dan tracing.
Dijelaskan Fitra, dari beberapa kasus yang terjadi di klaster industri, pihak perusahaan melakukan kesalahan dalam penanganan Covid-19. Yakni tracing, testing dan treatment atau 3T yang sesuai dengan Kepmenkes (KMK) penanganan Covid-19.
Dia mengatakan, pihak perusahaan sebenarnya memiliki dokter. Namun tidak berpedoman sesuai dengan KMK, sehingga ketika ada klaster tidak ada tindakan yang sesuai dengan KMK. Oleh karena itu, ia mengimbau bagi semua perusahaan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau minimal Puskesmas setempat jika ada kasus positif di lingkungan.
"Penanganan diawal yang keliru akan merugikan semua. Baik pihak perusahaan, pemerintah, masyarakat bahkan ke lingkungan lain di sekitar perusahaan," kata Fitra.
Saat ini, data per Minggu 27 September 2020, 646 warga Karawang terkonfirmasi positif, 163 orang masih dalam perawatan, sembuh 463 dan meninggal dunia 20 orang.