Karawang,- Sebanyak 77 pegawai Kejaksaan Negeri Karawang menjalani tes swab di kantornya, Senin (28/9/2020). Hal itu dilakukan setelah sejumlah pegawai Pengadilan Negeri setempat dinyatakan positif covid-19.

"Tes swab ini kami lakukan untuk memastikan lingkungan Kejari Karawang aman dari covid-19. Sebab, sebelumnya ada beberapa pegawai kami yang berinterkasi dengan pegawai PN yang postif," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.

Menurutnya, selain menjalani tes swab, semua pegawai Kejari diwajibkan pula mengikuti tes urine narkoba. Hal itu atas perintah dari Kejaksaan Agung dan hasilnya harus dilaporkan kepada pimpinan Kajari secara berjenjang.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan BNNK Karawang dalam melakukan kegiatan ini. Mudah-mudahan hasilnya negatif semua," kata Rohayatie.

Namun, lanjut dia, bila ada pegawai Kejaksaan yang positif, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mengisolasi yang bersangkutan. Selain itu, melaporkan kasus itu kepada pimpinan secara berjenjang.

"Untuk langkah selanjutnya kami minta arahan dari pimpinan dan terus berkoordinasi agar kantor Kejaksaan steril dari covid-19," kata Rohayatie.

Dijelaskan juga, kendati kantor PN Karawang ditutup selama 7 hari kerja, namun proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalab. Pihak PN dan Kejasaan tetep menggelar sidang secara virtual.

Demikian juga proses pemeriksaan terahadap para saksi masih dilakukan kendati secara daring. "Jadi kami tidak berhenti bekerja selama pandemi covid-19 ini," katanya.