Karawang, - Pelayanan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang ditutup sementara selama 7 hari setelah sejumlah hakim dan pegawainya terpapar Covid-19. Saat ini kantor dalam keadaan kosong hanya dihuni oleh petugas sekuriti yang berjaga di pos satpam.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Fitra Hergyana membenarkan jika Kantor PN Karawang ditutup mulai 24 hingga 30 September 2020. Upaya tracking dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 , hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19 kini bertambah 1 orang setelah sebelumnya ada 7 orang yang terkonfirmasi COVID-19.

"Sudah 8 orang yang dinyatakan positif setelah kami melakukan tracing dari pasien yang terkonfirmasi posisif. Saat ini tim satuan tugas masih melakukan pengawasan ketat atas kasus yang terjadi di PN Karawang. Kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, dr Fitra Hergyana, Jumat (25/9/20).

Lanjut dr. Fitra, pihaknya meminta masyarakat atau instansi yang berhubungan dengan PN Karawang agar melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

"Kalau memang diketahui memiliki kontak langsung sebaiknya melaporkan kepada kami. Atau masing-masing instansi melakukan pencegahan dengan melakukan tes rapid di instansi masing-masing. Kita tidak tahu apakah kita terpapar atau tidak, bisa diketahui dengan melakukan rapid tes," katanya.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang berhubungan dengan PN Karawang langsung melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan rapid tes massal terhadap semua pegawainya dan mengambil ancang-ancang menutup kantor jika ada pegawainya yang ikut terpappar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan, untuk mengantispasi penyebaran Covid-19 pihaknya sudah mulai melakukan rapid tes terhadap 9 orang pegawainya, mulai dari jaksa hingga pegawai tata usaha yang diduga memiliki kontak erat dengan pegawai pengadilan.

Namun untuk memastikan kantor kejaksaan aman dari penyebaran Covid-19 akan dilakukan rapid tes kepada seluruh karyawan.

"Sementara kami melakukan skala prioritas untuk mendahulukan pegawai yang memiliki kontak langsung dengan pengadilan. Setelah itu seluruh karyawan harus ikut rapid tapi kami masih menunggu kabar dari Dinas Kesehatan Karawang kapan hal itu bisa dilaksanakan," kata Rohayatie.

Menurut Rohayatie pegawai yang sudah mengikuti rapid tes dilaporkan ada 9 orang terdiri dari 3 orang jaksa dan pegawai yang biasa mengantar tahanan saat sidang. Kemudian disusul akan dilakukan rapid tes lagi kepada 10 orang pegawai yang semuanya dilingkungan seksi pidana umum.

"Kami mengikuti arahan tim Satgas Covid-19, namun hasilnya masih ditunggu. Kalau ada yang terpapar, kemungkinan kantor kejaksaan ditutup sementara bisa saja. Tapi itu harus se izin pimpinan," katanya.