Karawang, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang lagi fokus membahas
Raperda Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) untuk melindungi hak masyarakat yang tinggal di perumahan.
Bersama sejumlah Dinas dan Bagian Hukum Rabu (23/9/2020) di ruang Aula Asda I Pemkab Karawang mereka membahas Raperda tersebut untuk kepentingan masyarakat.
"Selama ini banyak permasalahan yang merugikan masyarakat perumahan akibat terlambatnya penyerahan fasos dan fasum yang dilakukan pengembang. Sehingga masyarakat tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah daerah," kata Ketua Pansus Fasos dan Fasum DPRD Karawang, H. Endang Sodikin.
Ia mengatakan, bersama sejumlah intansi yang berkaitan pihaknya membahas kematangan Raperda.
"Dalam Perda Fasos Fasum yang kami bahas ada sanksi pidana bagi oknum pengembang yang terlambat menyerahkan fasos fasum," tegasnya.
Ia memaparkan, sanksi pidana yang disiapkan berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
"Batas waktu penyerahan fasos fasum kami persingkat jadi 6 bulan. Jika terlambat sanksi pidana," ucap Kang HES yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Karawang.
Dengan regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi berbagai permasalahan yang selama ini sangat merugikan masyarakat perumahan.
"Secara rinci kami bahas setiap klausal dalam Raperda Fasos Fasum ini, sehingga setiap pasal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat perumahan tercantum di dalamnya," pungkasnya.