Karawang,- Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/129/RB.04/2020 perihal Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2020. Maka telah dilaksanakan Pelaksanan Evaluasi RB dan SAKIP Tahun 2020 dengan Kementerian l PAN RB secara virtual meeting.

Pelaksanaan virtual meeting dengan Kementerian PAN RB tersebut dilaksanakan di Lantai 3 Pemda Karawang, Jumat (18/9/2020) siang. Hadir mewakili Bupati Karawang, Sekretaris Daerah H. Acep Jamhuri beserta para Kepala OPD terkait.

Pelaksanaan evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat Akuntabilitas Kinerja atau Pertanggungjawaban atas Hasil (aoutcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintah yang berorientasi kepada hasil (result oriented goverment) serta memberikan saran perbaikan.

Dalam pelaksanaan evaluasi RB dan SAKIP kementerian PAN RB mengharapkan adanya peningkatan kepada semua pihak pemerintahan Kabupaten Karawang untuk lebih meningkatkan penerapan manajemen kinerja agar semua jajaran yang terkait dapat berupaya melakukan penerapan sistem SAKIP di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karawang.