Karawang,- Sebanyak 1.405 kendaraan diminta putar balik di Gerbang Tol Karawang Barat. Kendaraan tersebut didominasi kendaraan pribadi.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan, petugas gabungan melakukan pengecekan di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju Jakarta. Hasilnya sebanyak 1.405 kendaraan diminta putar balik pada Selasa (2/6/2020) sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
"Ada 1.272 kendaraan pribadi, 57 elf, dan 76 bus diputar balik," kata Arif, Selasa (2/6/2020).
Kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sebab, sesuai Pergub Nomor 47 tahun 2020 yang mensyaratkan SIKM untuk keluar masuk DKI Jakarta.
Pengendara diarahkan keluar gerbang tol Karawang Barat kemudian masuk kembali ke tol Jakarta-Cikampek untuk kembali ke daerah asal.
Penyekatan di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta dilakukan oleh petugas gabungan. Di antaranya dari Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604 Karawang dan Denpom Cijantung.
Penyekatan juga dilakukan di sejumlah wilayah perbatasan Karawang dengan Kabupaten tetangga. (Diskominfo)