Press Conference Selasa 05 Mei 2020

TIM GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19 KABUPATEN KARAWANG


2 Hari Ini Tidak Ada Penambahan Terkonfirmasi Positif Covid-19



Karawang, - Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.Kk mengabarkan bahwa tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karawang, per Selasa 5 Mei 2020 pukul 14.00 WIB.

dr. Fitra mengatakan, sudah dua hari kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Karawang nihil. Kondisi ini membuat optimisme tim gugus tugas bahwa penyebaran virus corona bisa berjalan dengan baik. Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar ikut andil memerangi Covid-19 di Karawang.

"Alhamdulillah. Total terkonfirmasi masih seperti dua hari yang lalu, 126 orang, dengan rincian 110 orang rapid test dan 16 orang swab. Untuk yang rapid menunggu konfirmasi uji lab swab. Semoga ini terus berjalan dengan baik. Semoga jelang PSBB besok, tren ini terus bertahan. Amin," ujar dr. Fitra saat sesi konferensi pers di Kodim 0604 Karawang.

Sementara, untuk pasien dalam pengawasan (PDP) masih terjadi penambahan. Saat ini, ada 272 orang PDP, selesai pengawasan/sembuh 204 orang, proses pengawasan‎ 53 orang dan meninggal dunia 15 orang.

Sementara, untuk orang dalam pemantauan 4.279 orang, selesai pemantauan 2.733 orang, proses pemantauan 1.544 orang dan meninggal 1 orang. Untuk OTG berjumlah 574 orang, selesai 295 orang, dan masih dalam pemantauan 279 orang.

Mengenai pelaksanaan PSBB di Karawang besok Rabu, 6 Mei 2020, dr. Fitra menjelaskan pemberlakuan berjalan selama 14 hari sampai tanggal 19 Mei 2020. Ia mengimbau agar masyarakat yang berdomisili di Karawang agar wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan undang-undang dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

"Pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang jika masih ada bukti transmisi lokal atau penambahan kasus selama PSBB berlangsung," kata dr. Fitra.

Terkait peraturan teknis pelaksanaan PSBB‎ di Karawang tertuang dalam peraturan bupati Karawang no. 28 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Karawang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Karawang.

Tim gugus tugas juga optimis pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karawang bisa berjalan sesuai dengan arahan dan target dari presiden.

Menjelang PSBB juga Bupati Karawang telah meninjau kesiapan cek point di salah satu lokasi untuk mengantiipasi adanya pergerakan pengendara dari luar kota yang hendak mudik demi mencegah penyebaran virus corona.
Bupati berpesan kepada petugas dari unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan lainnya untuk menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengedepankan prinsip kemanusiaan, dan bersikap humanis kepada masyrakat. (Diskominfo)