Karawang,- Pemerintah Kabupaten Karawang segera menurunkan tim operasional untuk memantau pencegahan Covid-19 di ruang publik. Keputusan ini diambil dengan alasan memperketat penularan virus tersebut.
Pasalnya, Kabupaten Karawang menjadi salah satu daerah yang dekat dengan Jakarta, dimana seperti diketahui, Jakarta menjadi daerah dengan zona merah soal corona.
"Kita harus berani mengambil langkah. Perketat semua hal hal yang bisa menjadikan virus ini semakin meluas. Dua minggu ke depan harus ada pemetaan. Kita harus berani," tegas Sekda dalam rapat evaluasi dan penerapan strategi pencegahan wabah virus Covid-19 di ruang rapat lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (23/3/2020) pagi.
Selain membentuk tim, pemerintah juga akan mengeluarkan surat edaran. Salah satu poinnya adalah perpanjangan masa belajar di luar sekolah sampai tanggal 5 April nanti, juga pembatasan aktivitas di luar ruangan.
"Walaupun sudah dibatasi (pada surat edaran sebelumnya) tapi pelaksanaan di lapangan kami evaluasi. Kita perlu kehati-hatian dan perlu pemetaan kewaspadaan ke depan. Meski saat ini 140 ODP (Orang Dalam Pemantauan) sudah selesai (menjalani tes), dan satu PDP (Pasien dalam Pengawasan) dinyatakan negatif," kata Sekda.
Evaluasi ini, lanjut Sekda, meliputi evaluasi aktivitas kerumunan orang sampai ke pelosok Karawang, pengajian, masjid, dan jam operasional mal.
"Pembatasan mall (jam operasional) dari jam 12 siang sampai delapan malam," sambungnya.
Pembatasan jam operasional tidak berlaku bagi toko obat dan Sembako.
Sekda mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menghadapi wabah ini. "Masyarakat kami minta mengisolasi diri secara mandiri, tidak bersentuhan, dan rajin cuci tangan," pungkas Sekda. (diskominfo).