Karawang,- Puncak peringatan Hut bhayangkara ke 73 Kepolisian Resort Karawang di Lapangan Kecamatan Kotabaru, Karawang. Rabu (10/07)
Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurachadiana bertindak sebagai inspektur upacara, Dalam sambutannya Bupati Karawang mengatakan, “Kegiatan yang kita laksanakan ini mengandung makna bahwa jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dan daerah yang didukung oleh tegaknya hukum serta terbinanya kemampuan untuk mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan-gangguan lainnya”,imbuhnya
Oleh karena itu, upaya pelaksanaan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban, sudah merupakan suatu kewajiban yang harus kita tingkatkan secara berkesinambungan, di antaranya melalui penyelenggaraan tugas kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dibantu oleh masyarakat itu sendiri serta didasari dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pemberlakuan undang-undang tersebut, berimplikasi pada paradigma sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, sehingga diharapkan dapat memberikan penegasan watak kepolisian negara republik indonesia sebagaimana dinyatakan dalam tri brata dan catur prasetya sebagai sumber nilai kode etik kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila”,ucap Bupati