Jakarta, Kominfo - Para stakeholders memberikan dukungan dan menyatakan kesiapan bekerja sama menurunkan harga tiket pesawat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, dalam satu minggu ini para airlines akan mengumumkan tarif baru tiket pesawat yang sudah disepakati turun untuk penerbangan LCC (low cost carier) atau tarif murah domestik.

“Ini satu hal yang baik, marilah kita tunggu dalam satu minggu ini para airlines akan mengumumkan dengan dasar arahan-arahan Bapak Menko Perekonomian,” kata Menhub usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas terkait Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6/2019) siang.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti, Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol, Direktur Utama PT Lion Air Group Rudy Limengkewas, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, serta Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.

Menhub mengapresiasi para stakeholders bekerjasama berupaya merespon masyarakat. Pemerintah, bersama seluruh pihak hari ini menyimpulkan kebijakan untuk memberlakukan penurunan tiket penerbangan LCC (low cost carier) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Dalam Rakor yang dipimpin oleh Menko Perekonomian ini, Pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan tiga kebijakan antara lain:

Pertama, untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.

Kedua, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasional penerbangan

Ketiga, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas: Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, Impor, penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

 

(Sumber: www.kominfo.go.id)