Karawang,– Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS formasi tahun 2018 kepada 349 orang yang lulus dari berbagai rangkaian seleksi yang ketat dan transparan, di Plaza Pemkab Karawang, Senin (1/4/2019) pagi. Pengangkatan para pelamar menjadi CPNS itu sesuai dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821/Kep.1284/BKPSDM/2019, pada 31 Januari 2019, TMT 1 Februari 2019 setelah mendapatkan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan, mengenai penggajiannya berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 April 2019. Bupati menyerahkan SK CPNS tersebut secara simbolis kepada masing-masing perwakilan. “Saya ucapkan selamat kepada kalian semua. Patut disyukuri, bahwa ini adalah anugerah dari Allah SWT. Mulai hari ini, sudah menjadi bagian dari ASN. Karena CPNS merupakan bagian dari ASN dan disorot oleh masyarakat, bekerjalah dengan baik, bekerjalah dengan penuh rasa tanggung jawab. Bekerjalah dengan hati yang ikhlas,” kata bupati dalam sambutannya. Usai menerima SK CPNS tersebut, kata Bupati, para CPNS harus segera lapor ke Kepala OPD atau pimpinan unit kerja penempatan yang bersangkutan. Untuk minta dibuatkan SPMT. SPMT, dikatakan oleh Taopik Maulana, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN tidak berlaku surut. CPNS yang telah menerima SK tersebut, merupakan hasil seleksi CPNS 2018. Pada waktu itu Pemerintah Kabupaten Karawang diberikan formasi CPNS sebanyak 381, terdiri dari : tenaga pendidikan sebanyak 165, tenaga kesehatan sebanyak 80, tenaga teknis sebanyak 48, dan honorer K-2 sebanyak 88. Jumlah pelamar yang mendaftar Seleksi CPNS Kabupaten Karawang sebanyak 6.100 orang, namun yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 5.366 orang (88%). Pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), yang lolos sebanyak 709 orang. . Tahap berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang lolos sebanyak 349 orang dan dinyatakan pelamar yang lulus seleksi CPNS, yang terdiri dari: tenaga pendidikan 165 orang, tenaga kesehatan 79 orang, tenaga teknis 44 orang, dan tenaga honorer K-II 61 orang.
Sedangkan, formasi CPNS yang tidak terisi sebanyak 32, yaitu formasi teknis sebanyak 4 dan formasi kesehatan sebanyak 1, karena tidak ada pelamar yang lulus seleksi, serta formasi K-II sebanyak 27 karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat seperti syarat usia. Setiap Tahapan Seleksi CPNS Tahun 2018, secara umum diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB dan BKN. Keterlibatan Pemerintah Prov/Kabupaten/Kota pada tahapan seleksi administrasi saja yang dilakukan secara online, sedangkan tahap SKD dan SKB membantu fasilitasi pelakanaan seleksi dan administrasi. Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, Prov/Kab/Kota menerima hasil pelamar yang lolos seleksi CPNS dari Pemerintah Pusat, untuk diumumkan dan diangkat menadi CPNS setelah mendapat pertimbangan teknis penetapan NIP dari BKN. “SKD dan SKB menggunakan CAT (Computer Assisted Test) tanpa ada pungutan apapun” Kata Asep Aang Rahmatullah. Selanjutnya CPNS tersebut diwajibkan mengikuti Pengenalan Orientasi Tugas yang dilaksanakan pada tanggal 10 S/D 12 April 2019 bertempat di Batalyon Infanteri Para Raider 305/Tengkorak, dan dilanjutkan dengan Diklat Latsar Prajabatan yang akan dilaksanakan mulai Tanggal 22 April 2019. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (Satu) tahun yang merupakan masa prajabatan melalui proses Diklat Latsar Dimaksud. Apabila tidak lulus diberhentikan sebagai CPNS. (diskominfo/BKPSDM)