Karawang,- Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Program T-Samsat dengan menghadirkan Pimpinan di masing-masing kawasan Industri di Kabupaten Karawang. Hal itu dilakukan sebagai optimalisasi kinerja pendapatan melalui kolaborasi Samsat Masuk Kawasan Industri (Samsat Mas Kawin).
Kepala P3DW Kabupaten Karawang pada Bapenda Provinsi Jawa Barat, Yosep Mochamad Zuanda menuturkan, tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, untuk menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
“Hari ini merupakan kegiatan mendiseminasi informasi kaitan dengan program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dan yang menjadi sasaran adalah para pelaku industri yang berada di Karawang, jadi kami undang 240 perusahaan yang terbagi menjadi berbagai kawasan,” ujarnya kepada Newsroom Diskominfo Kabupaten Karawang di Hotel Akshaya, Kamis (18/8/2022).
Kawasan industri tersebut, lanjut Yosep, diantaranya yakni Kawasan Surya Cipta, KIIC, Indotaisei dan KIM. Menurutnya, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai tanggal 1 Juli – 31 Agustus 2022 dengan menghadirkan berbagai keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan khususnya industri.
Keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 ini, kata dia, antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Juga diskon bayar PKB dan bea BBNKB.
“Yang dituju tadi bisa segera dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat mengingat KTMDU kita atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang di Karawang masih tinggi masih di atas 300 juta lebih ada yang sudah jatuh tempo dan belum pembayaran, artinya masih tidak melakukan daftar tersebut tidak hanya nama pribadi, masih juga terdapat di data kami masih ada plat nomor atas nama perusahaan berkendaraan belum membayar pajak setelah jatuh tempo,” jelasnya.
“Kegiatannya yang pasti kepada semua yang hadir disampaikan tadi bahwa supaya segera memanfaatkan momen yang hanya sampai 31 Agustus ini untuk membayar pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Karawang (Asda 1), H. Akhmad Hidayat menuturkan, sebagai target pencapaian tersebut, diharapkan sosialisasi tersebut bisa tersampaikan. Dengan demikian, diharapkan dapat menurunkan angka pencapaian KTMDU.
“Jadi apabila Jawa Baratnya maju didukung oleh kabupatennya yang maju, salah satunya adalah pendapatan. Maju Karawang maju Provinsi itu sudah pasti, sekali lagi dimohon kepada teman-teman yang hadir di sini bisa ikut serta dalam menurunkan angka pencapaian KTMDU,” ujarnya.
Dalam sosialiasi ini, turut dihadiri Satlantas Polres Karawang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Jasa Raharja Cabang Karawang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Bank BJB Cabang Karawang serta para perwakilan dari masing-masing Kawasan industri di Kabupaten Karawang. (diskominfo)