Penanggungjawab atau pengelola pesantren punya kewajiban untuk melaksanakan langkah-langkah perlindungan dari Covid-19.
Tindakan perlindungan sangat penting dijalankan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di pesantren.
Gampang kok cara tindakan perlindungannya. Yang penting rasa tanggung jawab dan kepeduliannya yang harus diperkuat.
Bagaimana cara TINDAKAN PERLINDUNGAN (PROTECTION) yang perlu dilakukan : menyediakan sarana cuci tangan, test skrining, aturan jaga jarak, dan penegakan tindakan disiplin lainnya yang diperlukan.
Hanya dengan kebersamaan dan kerjasama sinergis, kita bisa atasi pandemi ini.
Info:
Halo wargi Karawang, untuk informasi lebih lengkap. Wargi bisa akses melalui web berikut :
covid19.karawangkab.go.id
Data tersebut silakan digunakan wargi untuk proaktif agar saling mengingatkan untuk menjaga diri dan mengurangi interaksi sosial di zona merah dan hitam, tanpa reaksi sosial berlebihan.
KITA HARUS TETAP TENANG, TINGKATKAN KEWASPADAAN, DAN SELALU TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 3M:
- MENJAGA JARAK
- MENCUCI TANGAN
- MEMAKAI MASKER
Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id