Karawang,- Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru.

Menghadapi kenaikan jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Karawang hingga jelang pergantian tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Acuan pemberlakuan PSBM itu ialah Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Covid-19," kata Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri dalam Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (28/12/2020) pagi.

"Untuk penguatan, Peraturan Bupati (Perbup) Karawang berkaitan dengan PSBM sudah diterbitkan sejak 14 Desember 2020 lalu," ungkap Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri dalam Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (28/12/2020) pagi.

Secara teknis, kata dia, dengan pemberlakuan PSBM maka ada sejumlah pembatasan pada kegiatan tertentu. Di antaranya pembatasan operasional minimarket, restoran, cafe ataupun sejenisnya yang jam operasionalnya harus tutup pukul. 20.00 WIB. 




Halo wargi Karawang, untuk informasi lebih lengkap. Wargi bisa akses melalui web berikut :
covid19.karawangkab.go.id

Data tersebut silakan digunakan wargi untuk proaktif agar saling mengingatkan untuk menjaga diri dan mengurangi interaksi sosial di zona merah dan hitam, tanpa reaksi sosial berlebihan.

KITA HARUS TETAP TENANG, TINGKATKAN KEWASPADAAN, DAN SELALU TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 3M:
- MENJAGA JARAK
- MENCUCI TANGAN
- MEMAKAI MASKER


Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id