HAK ASASI AIR

Air sangat unik bagi kebutuhan hidup semua makhluk. Air sedikit menjadi masalah, air berlebih (melimpah) menjadi masalah ! Contohnya, dampak fenomena El Nino di akhir 2015 menimbulkan dampak kekeringan yang cukup panjang, puso-nya hasil pertanian, kebakaran hutan hingga bencana asap di berbagai wilayah di Indonesia. Dan seperti diduga sebelumnya, setelah fenomena El Nino di penghujung tahun 2015, maka pada awal tahun 2016 dimulai fenomena La Nina, yaitu berlimpahnya air di musim hujan cenderung menyebabkan banjir, tanah longsor, ataupun bencana alam lainnya akibat air berlebih. Dan hal itu dimungkinkan akan berulang di tahun 2019 ini. Menyambut Hari Air Sedunia (world water day) ke-27 tahun 2019 yang akan diperingati pada bulan maret sangat relevan membahas air dalam kaitannya dengan tema hari air sedunia tahun ini yaitu “Water for All” atau Air Untuk Semua. Air sangat vital bagi kehidupan dan bersifat universal. Tanpa air, kehidupan akan musnah. Tema ini sekaligus menyoroti pentingnya air bagi rakyat dalam agenda hak asasi manusia dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Air adalah hak asasi bagi kehidupan manusia dalam kodratnya sebagai makhluk hidup yang berinteraksi dengan lingkungannya. Sungguh, para pendiri Republik ini sudah sadar betul, bahwa masalah air sangatlah penting dalam kehidupan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu , pengelolaan air bagi hidup dan kehidupan masyarakat harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan tujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Amanah Undang-undang dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) adalah “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Sementara itu, beberapa tahun lalu secara mengejutkan telah terjadi pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuktikan bahwa air adalah hak asasi manusia yang hakiki. Pada prinsipnya, penggunaan SDA diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk dalam proses pekerjaan dan pertanian rakyat. Dengan demikian , berakhir pula privatisasi air yang selama hampir 10 tahun terakhir telah mengekspoitasi sumber daya air secara tak terkendali dan bahkan mengancam pemenuhan kebutuhan air untuk rakyat oleh Negara. Hak Asasi Air Sambil menunggu pengganti Undang-undang No 7/2004 maka akses penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya, maka pengelolaan SDA, maka harus dipenuhi 6 Prinsip dasar Pembatasan Pengelolaan SDA, yaitu :

1. Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air

2. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air

3. Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia 

4. Pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak

5. Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMD dan BUMN, dan

6. Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.
 

Jadi, hak akses mendapatkan air adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara melalui Pemerintah Daerah/Kota. Konsekuensinya, Pemerintah Daerah/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan air bagi rakyat dalam arti luas, dan tentu saja hal ini akan menjadi angin segar bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkompeten dalam penyediaan dan pengelolaan air bersih dan air minum bagi rakyat di wilayahnya masing-masing. Permasalahannya adalah sumber daya air atau air baku di masing-masing wilayah tidak selalu tersedia atau mencukupi. Disinilah diperlukan kebijakan dan langkah-langkah konservasi air dan tanah yang akan menjamin ketersediaan air bagi rakyat.

 

Adalah tugas pemerintah daerah/kota melalui PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum bagi rakyat di wilayahnya. Namun, diakui sebagian pelayanan perusahaan air minum milik pemerintah daerah masih banyak yang dikeluhkan para pelanggan. Akan tetapi, seiring dengan tekad pemerintah melalui program 100-0-100 pada tahun 2019 (100% akses air minum bagi masyarakat, 0% wilayah kumuh dan 100% sanitasi layak bagi masyarakat adalah tantangan berat bagi Pemerintah Daerah/Kota maupun pusat untuk mewujudkannya. Prinsip kedaulatan air bagi rakyat adalah terpenuhinya hak asasi atas air yang berprinsip pada pemenuhan akses air untuk kebutuhan hidupnya. Disinilah diperlukan langkah-langkah konkrit dan pengelolaan PDAM secara profesional bagi pemenuhan akses air minum yang memenuhi prinsip 4K (Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas, dan Keterjangkauan) bagi masyarakat. Target pemerintah ini tak ada artinya tanpa dukungan seluruh masyarakat, apalagi menuju target berikutnya SDGs (Sustainable Development Goals baca: Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) 2030, akses air aman bagi masyarakat, artinya air tak sekedar cukup tetapi juga higienis, bersih dan sehat untuk kebutuhan hidup. Inilah sedikit Refleksi Hari Air Sedunia kali ini, semoga mampu menggugah kepada semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan Hak Asasi Air bagi rakyat secara Berkelanjutan. Semoga !!!

by M. Sholeh | Mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan UNS Surakarta